Seorang warga menjadi korban kejahatan hipnotis yang dilakukan secara
terorganisir. Korban terperdaya dan harus kehilangan hartanya senilai
Rp2 miliar.
Korban dihipnotis dengan modus pengobatan alternatif. Saat itu
korban ditakut-takuti sedang terkena penyakit dan bisa membuat
keluarganya ikut tewas hingga masuk perangkap komplotan ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna
Murti mengatakan, ada satu anggota komplotan pelaku kejahatan hipnotis
yang tertangkap.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus kejahatan
seperti ini. Apalagi mendekati lebaran, biasanya modus kejahatan
hipnotis ini kecenderungannya meningkat," katanya kepada wartawan, Senin
(29/6/2015).
Ditempat terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
AKBP Herry Heryawan menjelaskan, tersangka bernama Aluan alias Eli (59),
melakukan aksinya dengan berkomplot dengan empat orang pelaku lainnya
yang berinisial AH, AC, AW dan CGT.
"Mereka ini melakukan penipuan terhadap korban. Korban di-brainwash
seolah-olah punya penyakit dalam dirinya dan harus diobati," jelasnya.
Peristiwa ini terjadi pada April 2015 lalu. Saat itu korbannya
kehilangan sejumlah hartanya senilai Rp2 miliar. Saat itu para pelaku
meminta korban memasukan semua hartanya ke kantong plastik kresek.
Tak disadari korban, pelaku menukar kantong kresek itu dengan
kantong kresek lain berisi garam, mi instan, dan air mineral. "Baru satu
pelaku yang tertangkap, sedangkan empat lainnya masih dalam
pengejaran," katanya.
Sumber : SindoNews
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon